Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
DPRD Kota GorontaloKOTA GORONTALO

DPRD Kota Gorontalo Mantapkan Ranperda PPNS

132
×

DPRD Kota Gorontalo Mantapkan Ranperda PPNS

Sebarkan artikel ini
Rapat Pansus I penyusunan Ranperda tentang PPNS/F. Reinaldi Julfirman

Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo tengah memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) I, di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (7/3/22).

Ketua Pansus I, Ekwan Ahmad, menyatakan, DPRD Kota Gorontalo saat ini terus memantapkan rancangan PPNS dengan pihak eksekutif sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna.

“Kami terus berupaya mematangkan Ranperda ini bersama pihak eksekutif terkait sebelum nantinya kita akan tetapkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo,” ungkap Ekwan.

Kata Ekwan juga, pihaknya mengagendakan studi banding ke Kota Surabaya untuk mengefektifkan perda PPNS tersebut. Agar bisa melihat sejauh mana pelaksanaan perda PPNS di daerah itu.

“Minggu depan kami (DPRD) akan menyambangi Kota Surabaya terkait studi banding efektifitas Perda PPNS ini, agar nanti kita tau sejauh mana penerapan yang akan kita jalankan di Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Terpisah, Supangkat Nusi, anggota Pansus I, menambahkan, PPNS dinilai sangat penting agar ada suatu lembaga pemerintahan yang menangani setiap pelanggaran ASN maupun masyarakat.

“Jadi singkatnya, PPNS ini dibentuk agar kedepan apabila terjadi pelanggaran terhadap Perda yang ada oleh para ASN maupun masyarakat bisa langsung ditangani oleh PPNS yang juga bersinergi dengan pihak kepolisian,” tuturnya.

Reporter: Reinaldi Julfirman