Dulohupa.id – DPRD Kota Gorontalo rencananya akan mengusulkan perubahan beberapa pasal dalam Peraturan walikota (Perwako) yang mengatur tentang Pemondokan di Kota Gorontalo.
Pengusulan tersebut akan dilakukan melalui panitia khusus (Pansus) II DPRD..
Anggota Pansus Irwan Hunawa mengatakan pengusulan ini bertujuan untuk menata kembali aturan Pemondokan. Sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi para pendatang yang akan menggunakan fasilitas berupa hotel, penginapan serta kos-kosan yang ada di Kota Gorontalo.
“Kurang lebih ada 17 sampai 18 pasal kita mau ubah. maka kami mengusulkan kepada eksekutif untuk perubahan-perubahan tersebut” kata Irwan.
Politisi Partai Golkar ini juga menyebut, dalam hal penyediaan pemondokan, pemerintah harus mengatur kriteria-kriteria yang diperlukan dalam penyediaan fasilitas yang harus disediakan oleh setiap penyedia jasa layanan pemondokan.
.”Seperti kos-kosan ada kenyamanan yang paling penting. Berikut kita atur apa saja yang diperlukan di tempat yang disediakan. Sekcam penyediaan MCK, dapur hingga tempat pembuangan sampah” tambahnya.
Kata Irwan lagi, sebelumnya telah ada Peraturan Walikota Gorontalo yang mengatur tentang pemondokan ini, tetapi DPRD menganggap ada sejumlah poin-poin yang harus dilakukan perbaikan sehingga bisa mengikat, sehingga perlu dilakukan penekanan.
“Kemarin kan di 2008 ada peraturan walikota, tetapi sulit diterapkan, karena ada pasal yang pengertiannya berbeda-beda” terang Irwan.
Setelah dilakukan revisi, rencananya DPRD akan segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).