Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

Dokumen Hangus Terbakar, Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Terbitkan KTP-el dan KK Baru

×

Dokumen Hangus Terbakar, Pemkot Gorontalo Gerak Cepat Terbitkan KTP-el dan KK Baru

Sebarkan artikel ini
Pemkot Gorontalo
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo menyerahkan KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru diserahkan kepada perwakilan keluarga korban kebakaran di Biawu. Foto/Diskominfo

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat membantu warga yang menjadi korban kebakaran di Kompleks Pasar Biawu, Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan. Tak hanya menangani dampak kebakaran, pemerintah juga memastikan dokumen kependudukan warga yang ikut terbakar segera diganti.

Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo, KTP elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) baru diserahkan kepada perwakilan keluarga korban pada Senin (31/8/2026).

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan langsung Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo, Yusrianto Kadir, sebagai tindak lanjut atas dokumen identitas warga yang hangus dalam kebakaran.

Untuk satu keluarga, KTP-el yang dicetak ulang mencakup enam jiwa yang tercatat dalam satu KK.

Langkah tersebut merupakan instruksi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, agar korban kebakaran tidak mengalami kendala administrasi saat membutuhkan berbagai pelayanan pemerintah, termasuk dalam proses pengurusan bantuan pascabencana.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk komitmen dan dukungan moral penuh dari Pemerintah Kota Gorontalo kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah,” ujar Yusrianto.

Menurutnya, dokumen kependudukan menjadi salah satu kebutuhan mendesak bagi masyarakat yang sedang menghadapi kondisi darurat.

“Kami memahami bahwa dalam situasi darurat seperti ini, dokumen identitas seperti KTP-el sangat krusial dan mendesak untuk mengurus berbagai bantuan, jaminan kesehatan, maupun keperluan administrasi pemulihan pascabencana,” lanjutnya.

Yusrianto menjelaskan, Disdukcapil langsung mengambil langkah setelah menerima informasi bahwa dokumen kependudukan warga ikut hangus dalam peristiwa kebakaran.

Tim kemudian melakukan pencetakan ulang agar korban tetap dapat menggunakan dokumen identitasnya untuk berbagai keperluan.

“Oleh karena itu, tim kami langsung melakukan pencetakan cepat agar hak administrasi warga tetap terpenuhi tanpa kendala,” katanya.

Bagi warga yang menjadi korban bencana, kehilangan dokumen kependudukan bukan sekadar kehilangan berkas. KTP-el dan KK merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk mengakses sejumlah layanan publik dan mengurus berbagai bantuan pemerintah.

Karena itu, penerbitan kembali dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pemulihan warga setelah kebakaran.

Sebelumnya, kebakaran melanda kawasan padat penduduk di Kelurahan Biawu pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.50 Wita.

Api yang diduga berasal dari kelalaian saat aktivitas memasak kerupuk dengan cepat menyebar dan menghanguskan sedikitnya tiga hingga empat bangunan.

Sejumlah bangunan yang terdampak di antaranya rumah tinggal dan kios rempah-rempah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran menyebabkan kerugian materiil cukup besar. Warga juga tidak sempat menyelamatkan sejumlah barang dan dokumen penting ketika api dengan cepat membesar.

Kondisi tersebut membuat penggantian dokumen kependudukan menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera ditangani pemerintah.

Yusrianto mengatakan, percepatan penerbitan kembali dokumen kependudukan merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat melewati masa pemulihan pascabencana.

“Maka dari itu, percepatan penerbitan kembali dokumen kependudukan menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan warga dapat segera kembali mengakses pelayanan publik meskipun masih berada dalam kondisi pascabencana,” pungkasnya.

Ia berharap pelayanan tersebut dapat meringankan beban warga yang terdampak sekaligus memastikan kebutuhan administrasi mereka tetap terpenuhi.

Bagi Pemkot Gorontalo, pemulihan pascakebakaran tidak hanya menyangkut bantuan material. Pemenuhan dokumen kependudukan juga menjadi bagian penting agar warga dapat kembali mengakses hak dan pelayanan pemerintah tanpa terkendala persoalan administrasi.