Scroll Untuk Lanjut Membaca
KOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

1.281 Botol Miras Dimusnahkan, Adhan Tegaskan Perang Melawan Miras Terus Berlanjut

×

1.281 Botol Miras Dimusnahkan, Adhan Tegaskan Perang Melawan Miras Terus Berlanjut

Sebarkan artikel ini
Miras Gorontalo
Pemusnahan 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Foto/Diskominfo

Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran minuman keras (Miras) beralkohol. Sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo dimusnahkan di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Senin (31/8/2026).

Pemusnahan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.

Ribuan botol yang dimusnahkan terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus.

Meski ribuan botol telah dihancurkan, Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan akhir dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran minuman keras.

Menurut Adhan, pemusnahan barang bukti justru menjadi bagian dari rangkaian penegakan aturan yang harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, akan tetapi menjadi langkah awal dan berkesinambungan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegas Adhan.

Adhan mengakui persoalan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol bukan perkara sederhana. Ia menilai konsumsi alkohol memiliki keterkaitan dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena semua masalah di masyarakat itu bersumber dari alkohol,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Adhan meminta tokoh masyarakat ikut terlibat dalam membantu pemerintah melakukan pengawasan sekaligus mendorong kepatuhan terhadap aturan mengenai peredaran minuman beralkohol.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” katanya.

Menurutnya, pemberantasan minuman keras membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak aturan, tokoh masyarakat hingga masyarakat secara luas.

Wali Kota Gorontalo itu menyadari bahwa pemberantasan minuman beralkohol tidak dapat diselesaikan hanya dengan satu kali operasi maupun pemusnahan barang bukti.

Ia bahkan mengakui peredaran miras merupakan persoalan yang akan terus dihadapi pemerintah.

“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Adhan menilai persoalan alkohol tidak sebatas pada kebiasaan mengonsumsi minuman keras. Ia mengaitkannya dengan sejumlah persoalan sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, di antaranya perkelahian, kecelakaan hingga kekerasan.

Atas dasar itu, Pemkot Gorontalo memastikan penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

Selain penindakan terhadap peredaran miras, pemerintah juga mengambil langkah lain yang berkaitan dengan perilaku penerima bantuan sosial.

Sebanyak 662 orang disebut telah dicoret dari daftar penerima bantuan karena memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, terlibat judi online (judol), dan narkoba.

Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan digunakan sebagaimana mestinya sekaligus mendorong penerima bantuan untuk tidak terjerumus dalam kebiasaan yang dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan.

Pemusnahan 1.281 botol minuman beralkohol di Lapangan 11 Maret pun menjadi penegasan bahwa upaya pemerintah tidak berhenti pada penghancuran barang bukti.

Pemkot Gorontalo menyatakan persoalan peredaran minuman beralkohol masih menjadi pekerjaan yang akan terus ditangani melalui penegakan aturan dan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.