Dulohupa.id- Meski divonis penjara selama 6 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, namun Bupati Boalemo, Darwis Moridu kepada wartawan mengimbau, agar masyarakat Boalemo tetap tenang.
Hal itu diungkapkan Darwis usai menjalani persidangan pagi tadi, Jumat (13/11).
“Saya mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Boalemo tetap tenang menghadapi cobaan ini,” ungkap Darwis saat keluar dari ruang persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum Darwis Moridu, Bahtin Tomayahu mengungkapkan, bawah Senin pekan depan, pihaknya akan segera melakukan banding, sebab berdasarkan fakta-fakta persidangan, bahwa tidak ada bukti kongrit tentang kematian korban akibat penganiayaan.
“Tidak ada konsitensi penyakit yang menyebabkan dia meninggal karena luka berat. Kemudian setelah di Poliknik dan dirawat jalan, dinyatakan dokter bahwa dia (korban) hanya (menderita) infeksi saluran kencing. Sehinga penyebab luka berat dan apa itu, tidak ada sama sekali,” ungkap Bahtin.
Reporter: Jebeng