Dulohupa.id – Usai ditetapkan tersangka dan ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Gorontalo pada Rabu siang, mantan Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah mengambil dana bansos yang dituduhkan terhadapnya.
“Kita ikuti saja prosedurnya, Insyaallah tidak ada satu rupiah pun yang kami ambil dari bansos, catat itu. Kita tidak boleh mempidanakan kalau tidak sesuai prosedur. Tidak ada keinginan untuk mencuri atau mengorupsi itu saja. Insyaallah tidak ada satu rupiah pun yang saya ambil” tegas Hamim Pou saat digiring menuju mobil tahanan
Mantan bupati dua periode ini ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2011 dan 2012.
Hamim Pou ditahan setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih selama dua jam oleh penyidik di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (17/4/2024) siang.
Dengan tangan diborgol mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas II A Kota Gorontalo.
Kasus dugaan korupsi itu telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000,00 berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Atas dugaan korupsi tersebut Hamim Pou disangkakan dengan dua pasal yakni pasal 2 ayat (1) tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Serta pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun. (Jebeng)