Scroll Untuk Lanjut Membaca
PEMPROV GORONTALO

Distribusi Surat Suara Diprioritaskan ke Daerah Rawan

57
×

Distribusi Surat Suara Diprioritaskan ke Daerah Rawan

Sebarkan artikel ini
Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim meminta distribusi surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diprioritaskan ke daerah rawan bencana dan sulit dijangkau/istimewa

DULOHUPA.ID- Wakil Gubernur Gorontalo, Idris Rahim meminta distribusi surat suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, diprioritaskan ke daerah rawan bencana dan sulit dijangkau. Makanya ia meminta agar surat suara tersebut telah sampai ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai dengan waktu yang ditentukan serta disimpan di tempat yang aman.

Adapun permintaan distribusi surat suara itu ia tegaskan dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 melalui video konferensi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

“Daerah rawan bencana dan sulit dijangkau (itu), seperti halnya untuk Kecamatan Pinogu di wilayah Kabupaten Bone Bolango, serta beberapa wilayah lainnya di Pohuwato dan Kabupaten Gorontalo,” kata Wagub Idris Rahim usai mengikuti rakor tersebut di ruang kerjanya, Senin (23/11/2020).

Pada Rakor yang turut diikuti oleh Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BNPB, serta pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu itu juga Idris menegaskan, agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak diharapkan bisa mencapai 77,5 persen di setiap daerah.

Pihak penyelenggara dan seluruh elemen masyarakat diminta untuk terus menyosialisasikan dan mengajak masyarakat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya, karena dikhawatirkan akan terjadi penurunan tingkat partisipasi pemilih akibat pandemi COVID-19.

“Untuk Gorontalo, KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih sebesar 85 persen di tiga kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak, masing-masing di Pohuwato, Bone Bolango, dan Kabupaten Gorontalo. Mudah-mudahan ini bisa terealisasi,” terang Idris.

Selain itu, Rakor juga membahas dan mengevaluasi penerapan protokol kesehatan pada tahapan Pilkada Serentak, pembersihan alat peraga kampanye pada masa tenang, serta pengawasan iklan kampanye yang harus dilakukan bersama oleh Bawaslu dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Di sisa 12 hari masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 5 Desember 2020, diimbau kepada seluruh pihak untuk terus mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Reporter: Siri