Scroll Untuk Lanjut Membaca
EKONOMIHEADLINEPEMPROV GORONTALO

Disdukcapil-PMD Gorontalo Masih Tunggu Regulasi Pembentukan Kopdes Merah Putih

40
×

Disdukcapil-PMD Gorontalo Masih Tunggu Regulasi Pembentukan Kopdes Merah Putih

Sebarkan artikel ini
Koperasi Merah Putih
Kepala Dinas Dukcapil-PMD Provinsi Gorontalo, Reflin Buata. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Disdukcapil-PMD) Provinsi Gorontalo, Reflin Buata merespon rencana pemerintah pusat membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Reflin menyebut hingga kini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Kopdes ini nantinya akan membantu masyarakat selain adanya badan usaha milik desa (BUMDes).

“Terkait koperasi desa merah putih, diharapkan di setiap kabupaten-kabupaten itu ada. Kita masih menunggu regulasinya,” ujar Kadis Reflin saat ditemui awak media Dulohupa di ruangan kerjanya, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, pemerintah akan langsung melakukan eksekusi sesuai arahan apabila regulasi sudah turun. Pembentukan Kopdes Merah putih tentunya akan diawali dengan sosialisasi dan edukasi dari Dinas terkait.

Pembentukan Kopdes Merah Putih nanti diharapkan untuk kepentingan membebaskan diri dari kemiskinan, serta membangkitkan perekonomian masyarakat khususnya di desa.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Rencana pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Jumat (7/3/2025) lalu.

Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menuturkan, koperasi Desa Merah Putih rencananya akan diresmikan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia.

Menurut Menkop Budi Arie, pemerintah membutuhkan badan usaha berbentuk koperasi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain menggerakkan ekonomi, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan bisa mengatasi jeratan pinjaman online (pinjol), tengkulak, dan rentenir yang selama ini membebani masyarakat desa.