Dulohupa.id – Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga Perda nomor 5 tahun 2016 yang dilakukan DPRD Kota Gorontalo mengembalikan dinas pangan yang sebelumnya dilebur ke Dinas Pertanian dan Perikanan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Gorontalo meminta Dinas Pangan untuk dapat melakukan pengawasan pada program makan bergizi gratis (MBG) ini.
Ketua Pansus III DPRD Kota Gorontalo, Totok Bachtiar menyampaikan bahwa salah satu peran dinas ini untuk melakukan pengawasan terhadap program presiden ini.
“Peran dinas pangan adalah melakukan pengawasan, yang diawasi pertama adalah ketersediaan pangan, dan kedua adalah kualitas makanan, apakah bergizi atau tidak,” ujar Totok kepada awak media pada Senin (02/03/2026).
“Jangan sampai pemerintah pusat memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat, tapi dinas pangan tidak mengetahui kualitasnya,” lanjutnya.
Totok mewanti-wanti soal hal ini. Mengingat sejumlah kasus yang beberapa kali terjadi baik di wilayah Gorontalo ataupun luar daerah.
Lebih lanjut Totok mengungkapkan bahwa seperti diketahui bahwa program MBG ini merupakan program dari pemerintah pusat yang bersumber dari APBN. Sehingga, DPRD memiliki peran pengawasan dalam jalannya program tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Reporter: Yayan











