Dulohupa.id- Dinas Tenaga Kerja, Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo beberkan alasan penerbitan izin usaha pertambangan yang dikantongi oleh Perusahaan tambang galian C PT Rahmat Simpati Jaya di Kabila Bone. Salah satunya karena pihak perusahaan telah melengkapi dokumen melalui mekanisme dan prosedur yang ada.
Aktivitas tambang galian C milik PT Rahmat Simpati Jaya yang berada di Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango akhir akhir menjadi sorotan karena dinilai memberikan dampak pada kerusakan lingkungan serta adanya dugaan tindakan wanprestasi atau tidak menepati janji yang telah disepakati. Berbagai dinamika dan reaksi pun terus muncul dari masyarakat setempat serta dari pihak perusahaan sendiri.
Bahkan, kondisi lingkungan yang kian memburuk serta tidak adanya tanggung jawab sosial pihak perusahaan kepada masyarakat, menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat setempat terkait izin yang dikantongi oleh pihak perusahaan. Namun, Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut memang secara sah telah mengantongi izin usaha pertambangan.
Analis pertambangan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Khairul Tuli mengatakan setiap pemohon izin pertambangan harus melengkapi sejumlah dokumen persyaratan, mulai dari persetujuan tata ruang wilayah, izin lingkungan serta dokumen lainnya sesuai dengan ketentuan.
“Semua persyaratan itu harus pemohon lengkapi, dan jika semua dinyatakan layak dan benar, itu akan melalui proses perizinan online yang menjadi kewenangan dari Dinas PTSP. Jadi semua permohonan perizinan yang masuk ke PTSP itu akan diteruskan ke tim teknis pertambangan yang kemudian akan meng approve sesuai persyaratan, dan mengecek lapangan. Jika semua dinyatakan lengkap dan benar maka tim teknis akan memberikan approve itu ke TPSP untuk memperoleh izinnya,” Jelas Analis pertambangan Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Khairul Tuli.
Khairul pun menegaskan bahwa dokumen persyaratan yang harus dipenuhi diperoleh di instansi yang berkompetensi dalam mengeluarkan rekomendasi dan penilaian. Misalnya, rekomendasi atau izin kelayakan lingkungan maupun tata ruang wilayah dikeluarkan oleh Dinas LHK Provinsi Gorontalo. Sementara jika kegiatan yang dimohon di wilayah sungai, maka rekomendasi harus dikeluarkan oleh Balai Sungai.
“Jadi semua rangkaian administrasi atau persyaratan ini, apalagi mereka penuhi, diakhir izin tambang itu tidak ada alasan untuk tidak memberikan rekomendasi itu apabila syarat syarat itu terpenuhi secara lengkap dan benar,” Ujar Khairul.
Khairul pun menegaskan seluruh mekanisme dan tahapan maupun dokumen rekomendasi persyaratan izin pertambangan telah dipenuhi dan dilewati oleh perusahan tambang galian C milik PT Rahmat Simpati Jaya yang saat ini tengah beroperasi di Desa Huangobotu, Kecamatan Kabila Bone, Bone Bolango. Sementara Dinas ESDM pun tidak banyak memberikan tanggapan terkait polemik dan konflik ruang yang saat ini terjadi, baik persoalan pencabutan izin maupun sanksi jika terbukti adanya pelanggaran.
Reporter: Kr












