DULOHUPA.ID – Setelah oknum Kades di Kabupaten Gorontalo Utara ditahan akibat penyalah gunaan anggaran Dana Desa, kali ini oknum Kades Moopiya, Kecamatan Bone Raya , EB alias Elfi ditahan satuan reserse kriminal Polres Bone Bolango, atas dugaaan kasus korupsi dana desa.
Kepala desa tersebut diduga menyalahgunakan Dana Desa (DD) tahun 2017. Dengan nilai sebesar Rp 333.086.000,-.
Kapolres Bone Bolango AKBP. Desmont Harjendro dalam keterangan pers menjelaskan, oknum kepala desa, EB alias Elfi ditahan bersama rekanya HS alias Amin yang berperan sebagai suplayer dalam proyek pembangunan tanggul pantai. Jumat (12/7/2019).
Penetapan tersangka itu, berawal dari kasus tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembangunan tanggul pantai yang menggunakan DD.
“Setelah dibangun tanggul tersebut, sangat disayangkan pekerjaannya hingga saat ini belum juga selesai. Tentunya akibat dari itu, ada kerugian negara,” jelas kapolres kepada wartawan
Tambahnya, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo. Negara mengalami kerugian Rp.158.852.000 atas pekerjaan pembangunan tanggul pantai tersebut.