Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEPolda Gorontalo

Developer Perumahan Tipu-tipu di Gorontalo Sempat Kabur ke Inobonto Sulut

×

Developer Perumahan Tipu-tipu di Gorontalo Sempat Kabur ke Inobonto Sulut

Sebarkan artikel ini
Tersangka penipuan modus developer perumahan fiktif sempat melarikan diri hingga ke Inobonto, Sulawesi Utara. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Tersangka penipuan atau penggelapan yang mengaku sebagai developer perumahan Griya Frima Residence sempat melarikan diri hingga ke Sulawesi Utara sebelum diamankan pihak Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Tersangka FM (28) sebelumnya menipu terhadap tiga orang korban dengan memperjualbelikan perumahan fiktif. Sedikitnya, sejumlah Rp 276,8 juta rupiah kerugian dialami para korban.

Melalui Kanit Subdit II Ditreskrimum Polda Gorontalo, AKP Fahmi Sjam mengatakan bahwa tersangka diamankan di daerah Inobonto, Sulawesi Utara.

“Karena pada prinsipnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kami,” ujar AKP Fahmi kepada awak media dalam konferensi pers, Senin (21/07/2025) di Mapolda Gorontalo.

Dijelaskan, tersangka FM tak memenuhi panggilan dari pihak kepolisian sebanyak 2 kali, hingga dilakukan pencarian.

“Sehingga kami lakukan pencarian dan ditemukan di daerah Inobonto,” ucapnya.

Menurut AKP Fahmi, tersangka saat diamankan kepolisian tak melakukan aksi perlawanan.

Dari polisi, diketahui tersangka FM merupakan warga asal Kota Gorontalo, yang sebelumnya pernah bekerja atau menjadi karyawan dikantor Developer perumahan di Gorontalo.

“Bersangkutan pernah menjadi salah satu karyawan dikantor developer yang ada di Gorontalo, sehingga paham dan mengerti tentang masalah perumahan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FM dikenai pasal 378 subsider 372 KUHP yaitu tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman penjara 4 tahun.