Dulohupa.id -Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India diamankan petugas Imigrasi kelas 1 Gorontalo usai melanggar izin tinggal.
Pria berinisial WR awalnya mendatangi Gorontalo demi cinta untuk menemui istrinya. Namun WR tidak memiliki izin tinggal yang sah sejak 12 Februari 2023 dan masih menetap di Indonesia.
Kepala Imigrasi kelas 1 Gorontalo, Iwan Irawan mengungkapkan, elanggaran yang dilakukan, yaitu Pasal 119 ayat 1 dan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
:Berdasarkan pemeriksaan Imigrasi, WR menikah dengan seorang wanita asal Gorontalo di India tapi secara sirih. WR juga belum melaporkan status pernikahannya ke pihak kedutaan,” papar Iwan Irawan dalam jumpa pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
WR sudah pernah di deportasi sebelumnya pada tahun 2019 silam. Namun dirinya diamankan kembali oleh pihak Imigrasi.
“Dari Februari dia (WNA asal India) telah overstay hingga sekarang, dan paspor-nya sudah hilang dari bulan juni dari keterangan yang bersangkutan,” beber Iwan.
Baca Juga: Kejahatan di Gorontalo Meningkat Selama 2023, Tembus 2.704 Kasus
Selanjutnya, pihak Imigrasi Gorontalo telah berkomunikasi dengan pihak kedutaan India yang ada di Jakarta sebagai tindak lanjut, terkait warganya yang kini sementara ditahan.
Dalam kasus ini, terdapat dua tindakan yang akan diberikan kepada WR, yaitu projusticia dan akan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasii, ika dokumen (paspor) telah didapatkannya dari kedutaan.
Selain itu, pihak Imigrasi Gorontalo juga dapat memindahkan WNA tersebut ke rumah detensi yang ada di Sulawesi Utara (Manado).