Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOHEADLINE

Dana Desa Tahap 2 Tak Cair, DPRD Gorontalo Segera Temui 3 Kementerian

×

Dana Desa Tahap 2 Tak Cair, DPRD Gorontalo Segera Temui 3 Kementerian

Sebarkan artikel ini
Dana Desa
Pertemuan masa aksi dari Persatuan Kades di Gorontalo bersama pihak DPRD Provinsi Gorontalo terkait penerbitan PMK nomor 81 tahun 2025. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Persatuan Kepala Desa (Kades) di Gorontalo tuntut pencabutan PMK nomor 81 tahun 2025 yang berujung tak cairnya dana desa tahap dua tahun 2025.

Dalam gelaran unjuk rasa Persatuan Kades ini di kantor Parlemen Bukit Dumbo Senin kemarin, menyampaikan imbas dari penerbitan PMK 81 itu yaitu tak terbayarkannya gaji sejumlah pihak dilingkungan desa.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Femmy Udoki menyampaikan dalam pertemuan dengan masa aksi itu, sejumlah hal diaspirasikan.

“Jadi ada tuntutan dari kepala desa terkait PMK nomor 81 tahun 2025, jadi tentang pencairan dana desa yang tahap 2. Dan mereka minta itu dicabut,” ujar Femmy kepada awak media, Senin (01/12/2025).

“Kemudian mereka minta dana desa dari 240 desa itu dicairkan,” lanjutnya.

Terkait permintaan persatuan kades ini kata Femmy, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan 3 kementerian.

“Jadi yang akan dilakukan DPRD khususnya komisi I adalah akan mengkomunikasikan ini dengan pihak kementerian. Ada 3 kementerian nanti, yaitu Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Dalam Negeri, yang berikut adalah Kementerian Desa,” ungkapnya.

“Ini akan kami konsultasikan, komunikasikan pada tanggal 3 hari rabu melalui zoom meeting. Dan kami juga berharap didampingi oleh kepala-kepala desa untuk menyampaikan tuntutan ini,” sambung Femmy.

Dirinya pun berharap akan ada solusi dari pertemuan Rabu nanti bersama pihak kementerian, pasalnya kata Femmy jika dana desa ini berharap ke APBD, sementara ketuk palu pengesahannya telah dilakukan.

“Solusi kalau berharap dari APBD, inikan APBD sudah diketuk tanggal 29 Oktober kemarin, sehingga ini agak sulit untuk kita carikan solusi misalnya melalui APBD provinsi,” jelas Femmy.

“Dan mudah-mudahan minimal ada satu pasal yang terkait dengan batas pemasukan yang tanggal 17 September itu mungkin bisa dirubah tanggal 15 Desember supaya mereka ada waktu, karena ada tambahan persyaratan untuk pencairan dana desa tahap kedua itu,” lanjutnya.

Terakhir Femmy mengatakan penyebab dana desa tahap kedua dari 240 desa tidak dicairkan ini karena dari penerbitan PMK nomor 81 tahun 2025 per tanggal 19 November 2025 disebutkan bahwa batas pemasukan (administrasi) yaitu ditanggal 17 September 2025.