Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Daftar calon DPD Provinsi Gorontalo tersebut diumumkan berdasarkan surat Nomor 780/PL.01.4-PU/75/2023 yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2023. KPU menetapkan calon sementara anggota DPD Provinsi Gorontalo sebanyak 12 calon.
Sesuai dengan ketentuan pasal 179 peraturan KPU nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara anggota DPD mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023 secara tertulis disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada Provinsi Gorontalo melalui:
1. Website info Pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id/
2. Kantor KPU Provinsi Gorontalo yang beralamat di Jalan Tinaloga, Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.
3. Email: silondpd@kpu.go.id
Berikut nama-nama calon sementara anggota DPD Provinsi Gorontalo:













