Dulohupa.id – Seorang pemuda berinisial DT (25 Tahun), warga Desa Tounelet, Kecamatan Kakas, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara yang diduga merupakan pelaku pencurian handphone, diringkus tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo. Terduga pelaku ditangkap petugas yang dipimpin oleh Bripka Ismail Hubu pada Selasa (30/08/2022) kemarin.

Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol Nur Santiko, penangkapan terhadap DT atas laporan dari warga Desa Pentadio barat yakni Fendis Mahajula yang melaporkan atas kejadian yang menimpa terhadap dirinya.
“Atas laporan tersebut, Tim Resmob langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan mendapat informasi yang mana Handphone miliknya sudah berada pada salah satu warga berinisial R,” ucapnya.
Lanjutnya, mendapat informasi tersebut, Tim langsung mendatangi R dan melakukan interogasi, dimana R mengakui bahwa Handphone tersebut dijual dan ditukar tambahkan oleh Pelaku DT.
Dari keterangan R, kemudian Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan pelaku, dan setelah melakukan pencarian Tim menemukan pelaku berada di pangkalan di Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto.
“Saat hendak ditangkap oleh Tim Resmob, pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan, yang kemudian pelaku pencurian dan barang bukti berupa 1 Unit Handphone Xiaomi Redmi 10 Pro langsung di bawa ke Mapolda Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dulohupa/TribrataPolda












