Dulohupa.id – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota kembali melakukan razia di Cafe Valerio yang berada di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selata, Minggu (22/1/2023) dini hari.
Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta.
Kompol Leonardo mengatakan bahwa pihaknya masih mendapatkan informasi terkait adanya peredaran miras dan batas jam operasional cafe di Kota Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan di Cafe Valerio, petugas mendapati 314 botol minuman keras mengandung alkohol Golongan B yang tidak sesuai dengan ijin. Sementara untuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Cafe Valerio belum diperbaharui.
”Kami mengamankan 314 botol miras yang terdiri dari 144 botol bir bintang, 152 botol bir hitam 620 ml dan 18 botol bir hitam 325 ml di Cafe Valerio,” Ujar Kompol Leonardo.

Ia mengatakan bahwa, Cafe Velerio juga melanggar batas jam operasional sampai jam 01.30 WITA.
“Seharusnya buka hanya sampai jam 24.00 Wita, dimana pihak Valerio telah membuat pernyataan di Dit Intelkam Polda buka hingga Pukul 24.00 Wita,” ungkap Leonardo.
Sebelumnya pada Sabtu (14/1/2023) lalu, pihak kepolisian juga menemukan Cafe Valerio melanggar aturan karena izin operasional sudah kadarluasa. Sehingga Cafe tersebut ditutup sementara.
Di tempat terpisah Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana menuturkan, Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polresta Gorontalo Kota hingga jajaran Polsek ini sasarannya adalah balap liar, premanisme, curat, curas, curanmor, narkoba, dan peredaran miras.
Hal ini dilakukan dalam rangka Cipta Kondisi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif serta antisipasi gangguan kamtibmas di wilayah Kota Gorontalo.
Kombes Ade menyebut, tindak kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras.
“Untuk itu, dengan kegiatan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas, menjaga kondusifitas serta memberikan rasa aman dan juga nyamanan kepada warga,” pungkasnya.
Redaksi











