Dulohupa.id-Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo akan memberikan sanksi untuk perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.
Hal itu ia ungkapkan saat menghadiri peringatan hari buruh sedunia yang dilaksanakan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo di Hotel Maqna, Kota Gorontalo, Sabtu (1/5) malam.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran THR kepada buruh dan sanksinya itu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dengan denda,” ungkap Nelson.
Ia pun mengungkapkan, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh FSPMI tersebut.
Sementara itu, Ketua FSPMI Provinsi mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah menyurati perusahaan yang ada, untuk merealisasikan pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Saya berharap THR ini menjadi pusat perhatian kita semua, agar buruh segera mendapatkan THR dan kemungkinan kita akan turun kelapangan langsung guna untuk memastikan pembayaran THR kepada buruh,” jelasnya.
Reporter: Fandiyanto Pou












