Dulohupa.id- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Gorontalo, Nikson Rahman mengungkapkan, kemungkinan terburuk untuk perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR), adalah izinnya dicabut oleh Gubernur ataupun Wali Kota.
“Konsekuensi kita akan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan itu, apakah dengan kondisi sekarang ini, atau apakah perusahaan tidak mampu memberikan THR. Bahkan bisa jadi akan dilakukan penarikan surat izin oleh gubernur dan wali kota,” kata Nikson.
Ia menjelaskan, bahwa sesuai aturan, bahwa THR mestinya sudah dibayarkan tujuh hari sebelum lebaran. Karena itu, jika perusahaan menemui kendala dalam pembayaran THR, mesti mencari solusinya bersama-sama dengan karyawan.
“Yang pasti, pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya. Tidak ada opsi lain, selain THR itu harus dibayar,” tegas Nikson
Karena itu, pihaknya berupaya di momen-momen seperti ini, pekerja bisa mendapatkan perhatian dari perusahaan terutama bisa memberikan THR.
“Ketika ada perusahaan tidak membayar THR, maka kita membuka posko secara online dan secara offline di dinas tenaga kerja, koperasi dan UMKM Kota Gorontalo,” tutup Nikson.
Reporter: Yusuf Konoli











