Scroll Untuk Lanjut Membaca
BONE BOLANGOHEADLINEPEMKAB BONE BOLANGO

Bupati Bone Bolango Tutup Tambang Emas, Penambang Dilarang Beraktivitas

×

Bupati Bone Bolango Tutup Tambang Emas, Penambang Dilarang Beraktivitas

Sebarkan artikel ini
Tambang Bone Bolango
Bupati Bone Bolango, merlan Uloli saat diwawancarai awak media terkait penutupan tambang emas Motomboto, Suwawa Timur. Foto/Dulohupa

Dulohupa.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bone Bolango tutup tambang emas Motomboto di Kecamatan Suwawa Timur. Hal itu ditegaskan Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli, Sabtu (13/7/2024).

Merlan mengatakan, tambang emas ditutup bagi warga yang ingin pergi menambang. Sebab kata dia tambang emas tersebut telah memakan puluhan korban.

“Atas adanya bencana ini, kami pemerintah daerah bersama dengan Forkopimda kabupaten melaksanakan rapat bersama, dan kita memutuskan untuk menutup orang naik yang ingin melakukan aktivitas pertambangan,” ungkap Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli.

Dirinya juga menjelaskan hal itu dilakukan karena ia tidak mau masyarakatnya terkena dampak longsor yang sewaktu-waktu bisa terjadi kembali. Merlan menegaskan pemerintah hanya menutup akses menuju wilayah pertambangan.

“Ditutup sementara untuk orang yang naik menambang, bagi BPBD dan tim dari TNI-Polri yang melakukan pengawasan boleh,” ujarnya.

Merlan ingi warga selamat karena di tambang tersebut sudah memakan banyak korban.

“Jadi bagi para warga yang mata pencaharian mereka bergantung dengan tambang ini. Tentu akan dipikirkan seiring berjalannya waktu,” sambungnya.

“Saya sebagai bupati, tentu tujuan saya melindungi saya punya rakyat, jangan ada korban, diatas itu (lokasi tambang) terus terjadi longsoran-longsoran kecil, dan ini belum stabil. Karena ini sudah jatuh korban, tentu kita akan berdiskusi, pemerintah provinsi, pusat, dan tentu dengan para penambang juga,” tandasnya.

Sementara terkait proses pencarian korban tanah longsor yang sudah ditutup membuat keluarga korban kecewa. Namun kata Merlan, bisa saja keluarga melakukan pencarian, tapi harus didampingi instansi terkait.

“Boleh, tapi keluarga tidak melakukan aktivitas sendiri dengan membawa alat-alat sendiri, tentu itu tidak diperbolehkan,” tegas Merlan.

Merlan juga mengaku, walaupun proses pencarian korban tanah longsor diberhentikan, namun pihaknya tetap membentuk dua posko yang diserahkan kepada kepala desa. Tentu posko tersebut merupakan posko pengaduan keluarga korban, dan satunya lagi posko pengawasan untuk pelarangan masyarakat yang ingin pergi menambang.

“Ada dua posko, yaitu posko pengaduan bagi keluarga korban yang belum ditemukan yang dikoordinir oleh kepala desa dan posko pemantauan untuk masyarakat yang akan naik. Jadi untuk masyarakat yang naik kami larang,” jelasnya.

Reporter: Hendrik Gani