Dulohupa.id – Departemen Perempuan, Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Helmy Santi secepat mungkin memecat Brigadir Y karena terlibat dugaan kasus pencabulan anak.
Ketua Departemen Perempuan LMND, Rahmawati Radjak mengatakan tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut sudah jelas mempermalukan martabat kepolisian. Sehingga dalam kasus ini pihak Polda Gorontalo jangan menganggap remeh terhadap kasus ini dan harus diberi sanksi setegas-tegasnya.
“Kami dari Departemen perempuan LMND Gorontalo mengecam tindakan pelecehan seksual yang sudah dilakukan oleh oknum polisi, kemudian segera diberikan sanksi tegas dari Polri maupun Polda Gorontalo kepada oknum yang bersangkutan,” tegas Rahmawati Radjak.
Tak hanya itu, Mereka Departemen Perempuan itu menegaskan lagi agar merubah rekonstruksi berfikir oleh aparat kepolisian lainnya. Supaya lebih memahami konteks mengayomi, melayani serta melindungi masyarakat.
“Kalau kemudian kasus yang sama terjadi maka tidak ada lagi tempat yang aman bagi anak anak untuk predator seks seperti itu,” kata Rahmawati Radjak.
Mantan Sekretaris Umum LMND Gorontalo, Ayu Zahra menambahkan terhadap pelaku kekerasan seksual proses hukumnya lebih diseriusi. Sebab jangan sampai akan ada lagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan hal yang sama terhadap anak dibawah umur.
“Hukum itu bukan hanya menjamin proses tindak pidana pada pelaku, tapi juga harus memberikan pandangan positif secara utuh kepada masyarakat bahwa perlakuan seperti ini dan yang paling penting dalam kasus ini harus ada upaya pemulihan psikologis terhadap korban,” terang Ayu Zahra.
Sebelumnya, Kasus pelecehan seksual ini telah ditangani Polda Gorontalo, kemudian pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan di PTDH oleh Polda Gorontalo sesuai yang diatur dalam Perkap baru nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
Reporter: Herman Abdullah











