Dulohupa.id – Brigadir Y oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap empat orang anak di Kabupaten Gorontalo akan diberi sanksi berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Gorontalo tanpa menunggu putusan pengadilan.
Kata Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono selaku Kabid Humas Polda Gorontalo. Brigadir Y diproses berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) baru nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.
“Apa yang dilakukan oleh Brigadir Y termasuk kategori pelanggaran berat. Dimana dapat diberikan Sanksi PTDH tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, proses pidana juga jalan,” ungkap Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, Sabtu (16/72022).
Selain itu dirinya membenarkan kejadian tersebut. Dan Polda Gorontalo saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan cabul terhadap anak dibawah umur.
Ia juga menerangkan bahwa kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua korban ke SPKT Polda Gorontalo tertanggal 10 Juli 2022. Laporan tersebut direspon cepat oleh Kapolda Gorontalo dengan memerintahkan Kabid Propam dan Dir Reskrimum untuk memprosesnya secara cepat maupun dari segi kode etik dan proses pidananya.
“Tanggal 11 Pelaku Brigpol Y sudah diamankan (penempatan di tempat khusus/ ditahan) oleh Propam. Guna proses kode etik. 12 Juli penyidik Renakta Ditreskrimum telah menetapkan Brigpol Y sebagai Tersangka,” beber Kombes Pol Wahyu.
Perbuatan tidak beradab atau amoral ini sambung Kombes Pol Wahyu, oleh Kapolda Gorontalo menyikapinya dengan tidak akan mentolerir serta diminta untuk dilakukan proses hukum yang sesuai dengan peraturan kepolisian RI.