Dulohupa.id – Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut (BPSPL) Makassar, Permana Yudiarso menegaskan akan buat aturan di lokasi wisata Hiu Paus Botubarani, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
Aturan yang memberlakukan sanksi akan dibuat bagi pengunjung maupun pengelola wisata Hiu paus yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).
“Yang terkena sanksi itu bukan wisatawannya, namun pengelola di tempat itu, kami akan berikan sanksi teguran dan larangan untuk berinteraksi langsung dengan hiu paus” ujar Permana saat diwawancarai. Minggu (28/04/2024)
Lebih lanjut, Permana menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terkait daya dukung dan daya tampung di zona interaksi wisata hiu paus, serta memberikan pelatihan bahasa Inggris bagi pemandu wisata guna mencegah kejadian serupa.

Sebelumnya, Beredar Video yang memperlihatkan 30 turis asing berenang di sekitar seekor ikan hiu paus di wisata Botubarani, Bone Bolango, Gorontalo, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 14 April 2024
Aksi wisatawan tersebut diketahui melanggar SOP yang ditetapkan untuk berinteraksi dengan hiu paus.
Berdasarkan Kep Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP RI No. 41/2022 tentang Juknis Pelaksanaan Wisata Hiu Paus, kode etik interaksi dengan Hiu Paus salah satunya yaitu mengatur jarak 3 meter dari sisi samping dan kepala, 4 meter dari sisi ekor (disarankan menghindari ekor), dan tidak menghalangi arah Hiu Paus berenang.
Reporter: Indah











