Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
AdvertorialKOTA GORONTALOPEMKOT GORONTALO

BPN akan Lakukan Pemetaan Tanah tidak Bersertifikat di Kota Gorontalo

×

BPN akan Lakukan Pemetaan Tanah tidak Bersertifikat di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Pemetaan Tanah
Kepala Kantor pertanahan Kota Gorontalo saat menemui Wali Kota Gorontalo Marten Taha untuk membahas pemetaan Tanah. Foto/Diskominfo

Dulohupa.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gorontalo melalui petugas Pertanahan Kota Gorontalo akan melakukan pemetaan tanah yang belum bersertifikat di daerah setempat. Hal itu terungkap saat pihak kantor pertanahan menemui Wali Kota Gorontalo, Marten Taha di rumah jabatan Wali Kota, Senin (29/1/2024).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili menjelaskan, program pemetaan ini adalah pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). PTSL adalah proses pendaftaran tanah yang dilakukan serentak dengan berbasis partisipasi masyarakat, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu

“Pertemuan ini membahas beberapa hal, yakni permintaan dukungan Bapak Wali Kota Gorontalo terkait dengan kegiatan PTSL tahun 2024. Alhamdulilah, beliau sangat mendukung. Untuk itu, kami sangat berterima kasih terhadap pemerintah kota khususnya Pak Wali Kota Gorontalo terhadap dukungan yang diberikan,” ungkap Kusno.

Kusno mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pemetaan seluruh bidang bidang tanah yang ada di Kota gorontalo, sehingga bisa tergambarkan secara keseluruhan baik itu yang tersertifikat atau tidak.

“Pemetaan seluruh bidang tanah ini dikarenakan masih ada tanah yang belum tersertifikasi. Dari data yang ada, yang sudah bersertifikat yaitu sebanyak 65.000 bidang tanah dan yang belum masih 1.000 bidang tanah,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, PTSL merupakan program Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2018.

Adv/Diskominfo