Dulohupa.id – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengungkap fakta biaya rata-rata perjalanan ibadah haji bagi setiap jemaah mencapai Rp90 juta.
Anggota BPKH, Amri Yusuf menjelaskan, biaya Haji yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dan pemerintah pada tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) itu mencapai Rp. 90.050.637 Juta. Namun calon jemaah Haji hanya dibebankan biaya Rp. 49.812.700 Juta dan biaya kontribusi BPKH mencapai Rp. 40.237.937 Juta.
Amri mengatakan, biaya tersebut sewaktu-waktu bisa naik tergantung penentuan biaya naik haji dari pemerintah Arab Saudi pertahunnya. Biaya terbesar itu ada pada biaya transportasi pesawat dari Indonesia menuju Arab Saudi yang bisa mencapai 30%.
“Yang dibebankan ke calon jemaah haji hanya sebesar kurang lebih Rp50 juta, dengan kontribusi BPKH atau nilai manfaat sebesar Rp. 40 juta. Hal itu yang tidak pernah diumumkan ke publik,” ungkap Amri Yusuf saat memberika materi Media Gathering bersama BPKH, di Hotel Aston Gorontalo, Rabu (2/8/2023).
Ada juga beberapa faktor yang membuat biaya naik Haji di Indonesia bisa melonjak tinggi, yakni inflasi dan Kurs atau harga nilai tukar mata uang Indonesia dengan mata uang Rial Arab Saudi dan atau mata uang Dollar.
Hal itu disebabkan saat musin Haji, Jemaah menyerahkan biaya Haji dengan mata uang Indonesia, sedangkan membayar untuk kepentingan Jemaah Haji menggunakan mata uang Rial Arab Saudi atau mata uang Dollar.
“Sebenarnya kalau mau sesuai dengan prinsip syariah, seharusnya Jemaah membayar pake Rial atau Dollar sehingga Kursnya stabil. Nah di kita itu kan tidak. Faktor Kurs itu yang menentukan biaya Haji. Itu yang perlu dipahami oleh masyarakat kita,” jelasnya.
Tak hanya itu biaya transportasi pesawat juga menjadi faktor naiknya biaya Haji di Indonesia. Yaitu Avtur (Aviation Turbine Fuel) atau bahan bakar pesawat. Kata Amri, pesawat yang selalu digunakan untuk memberangkatkan Jemaah Haji adalah maskapai Garuda.
“Elemen yang mendorong eskalasi biaya Haji naik juga itu adalah Avtur dari pesawat. Dan kenapa biaya Haji bisa naik? Karena kita menggunakan pesawat dengan cara di carter, sehingga yang harusnya kita bayar hanya dengan dua kali penerbangan pergi pulang, akan tetapi kita harus membayar empat kali penerbangan. Karena saat kita mencarter pesawat, untuk keberangakatan bersama jemaah Haji ketika pesawat itu balik ke Indonesia kita tetap harus membayar biaya sebagian pesawat itu,” ujarnya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sendiri didirikan berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 34/2014 tentang pengelolaan keuangan haji. BPKH mulai eksis pada tahun 2017 berdasarkan peraturan presiden nomor 110/2017 dan peraturan nomor 5/2018. Mandat BPKH adalah menginvestasikan dana haji dari calon Jemaah Haji secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi Jemaah Haji dan kemaslahatan umat.
Melihat hal itu maka BPKH mulai mengoreksi biaya haji murah tersebut. Sebab jika biaya haji murah ini tidak dikoreksi maka calon Jemaah Haji tunggu tidak akan bisa berangkat melaksanakan Haji. Anggaran yang saat ini dikelola pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia hanya bisa bertahan sampai di tahun 2027.
“Kalau kebijakan biaya Haji murah ini tidak dikoreksi sekarang, maka yang menjadi taruhannya itu adalah keberlangsungan dana Haji. Jadi kalau kebijakan subsidi yang besarnya dipertahankan, kami sudah memberikan estimasi, mengkalkulasi dana Haji ini hanya bertahan sampai tahun 2027. Subsidinya nanti bukan dari dana investasi melainkan dari dana pokok, dan itu sistim Ponji,” kata dia.
Dorongan BPKH untuk mengoreksi biaya Haji itu juga di support oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK). Kata Amri, KPK telah melakukan audit dan melakukan investigasi terhadap biaya penyelenggaraan Haji, dan KPK menemukan hal serupa.
“KPK mengatakan kebijakan ini tidak boleh diteruskan, karena itu akan mengancam keberlangsungan dana Haji. Mereka (KPK) merekomendasikan harus segera dikoreksi. Jadi ada himbauan support dari MUI, KPK, kemudian ada dorongan dari kami (BPKH) secara internal,” tandasnya.
BPKH juga saat ini menginvestasikan dana dari calon Jemaah Haji di beberapa tempat investasi yang bisa membuat keberlangsungan Haji di Indonesia bisa berkelanjutan dan berkesinambungan.
“Maka BPKH lembaga yang vertikal diluar dari Kementerian Agama. BPKH sendiri dikontrol langsung presiden. BPKH hadir untuk mengelola dana Haji sesuai undang-undang 34 tahun 2017 terkait dengan pengelolaan keuangan Haji, untuk keberlangsungan Haji di Indonesia,” ucap Amri Yusuf.
Reporter: Hendrik Gani











