Dulohupa.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng pihak kepolisian untuk mengatasi para penunggak iuran. Kolaborasi itu dilakukan pihak BPJS Kesehatan Jawa Timur dan Polda setempat.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jawa Timur I Made Puja Yasa mengungkapkan, pihaknya menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim untuk tindak lanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Inpres tersebut memberikan wewenang kepada kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN,” jelas Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim, seperti dikutip dari Tribrata Polri.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi tujuan pelaksanaan Program JKN, yaitu kemudahan akses peserta mendapatkan pelayanan kesehatan, pemerataan distribusi dan kualitas layanan serta proteksi finansial dalam hal pembiayaan pelayanan Kesehatan.
“Inpres Nomor 1 Tahun 2022 hadir untuk memastikan ketiga hal tersebut terpenuhi, untuk itu dibutuhkan sinergi dari berbagai pihak salah satunya dengan kepolisian,’’ ucap Deputi Direksi BPJS Kesehatan Jatim.