Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWA

Terduga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pohuwato Jalani Sidang Perdana

×

Terduga Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi di Pohuwato Jalani Sidang Perdana

Sebarkan artikel ini
Penyelewengan BBM Bersubsidi
Terduga saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Marisa, atas dugaan Penyelewengan BBM di SPBU Randangan (Foto: istimewa)

Dulohupa.id – SK (23), terduga pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Marisa pada, Kamis (21/07/2022) kemarin

Dalam proses persidangan perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mohamad Reza Rumondor, SH, mengatakan perkara ini masih dalam tahap dakwaan, dimana saudara SK masih didakwa dalam pasal 40 angka 9 UU cipta kerja.

“Jadi didalam undang-undang itu, sih Pak SK, didakwa dengan mengangkut BBM atau jual/beli niaga BBM bersubsidi,”ujar Reza

Walaupun ada beberapa esepsi tidak memenuhi, namun terkait dengan itu sebagaimana sudah dijelaskan Majelis Hakim, sifat terdakwa ini masih terduga, jadi semua pembuktian akan terungkap pada persidangan selanjutnya.

“Ini masih terduga, jadi semua pembuktian nanti kita akan buktikan di Minggu depan. Terkait dia (SK) terbukti atau tidak, nanti kita akan buktikan dipersidangan nanti,”jelas Reza

Kata dia, kalau untuk saksi sendiri ada lima orang, karena agenda tahap awal ini masih membacakan dakwaan, sehingga saksi belum hadir karena belum dipanggil. Karena memang dalam pembacaan dakwaan masih ada tahapan dari esepsi penasehat hukum.

“Nah kalau memang tidak ada esepsi, baru kita panggil saksi-saksinya, nantinya Minggu depan akan diundang semua saksi-saksi. Dengan diperkuat beberapa barang bukti, seperti beberapa galon BBM bersubsidi jenis solar hasil sitaan, serta satu unit mobil pick up,”kata Reza

Sementara dalam proses persidangan perdana, tersangka SK didampingi pengacaranya membantah atas semua tuduhan atas dakwaan terhadap dirinya. Melalui Kuasa Hukum SK, Stenli Nippi, SH, MH, terdakwa keberatan terkait beberapa uraian materi yang disangkakan.

Menurut Stenli, ada kejanggalan yang tidak sesuai dengan apa yang disangkakan, yakni tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau liquefied gas yang disubsidi oleh pemerintah, diatur didalam pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2022, tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Saya sebagai kuasa hukum terdakwa sebagaimana kita saksikan tadi dipersidangan, terdakwa memberikan keterangan keberatan terhadap isi materi dakwaan itu, tentang kepemilikan BBM jenis Solar, serta mobil yang dipakai mengangkut bukan milik terdakwa. Namun dirinya hanya diperintahkan oleh seseorang untuk membawa mobil dipinggir jalan yang tidak jauh dari SPBU,”ujar Stenli

Menurut Stenli, uraian materi peristiwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum yang bersumber dari berkas penyidikan kepolisian resort Pohuwato dibantah terdakwa SK hampir seluruhnya, karena menurutnya dakwaan itu tidak tepat kepada dirinya yang hanya bekerja sebagai buruh atau orang dipekerjakan.

Kata dia, dakwaan JPU itu berdasarkan dari hasil penyelidikan kepolisian dari peristiwa pada bulan april 2021, sehingga kuasa hukum terdakwa menghormatinya. Begitupun sebaliknya klien terdakwa memiliki hak menyatakan pendapatnya dipersidangan secara bebas tanpa tekanan.

“Kita menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak serta merta menuduh siapapun, nantilah fakta persidangan yang akan mengungkapkannya terkait peristiwa pidana yang diduga dilakukan SK pada april 2021 silam, baru disidang pada tanggal 20 Juli 2022. Artinya sudah setahun perkara ini baru disidangkan, pada persidangan perdana tadi SK membantah uraian materil dari dakwaan JPU, maka untuk membuktikan siapa yang benar dan salah, akan sama-sama kita uji melalui sidang pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti dipersidangan, siapa aktor pelaku sebenarnya,”ungkap Stenli

Apalagi saat klien mereka saat ini mengalami tekanan luar biasa, sehingga cukup membutuhkan energi keberanian mengungkap sesuatu yang diluar dari dugaan semua pihak.

“Tadi dipersidangan terdakwa ingin meminta dilindungi oleh kami atas keterangannya nanti dipersidangan berikutnya, maka atas permintaan tersebut kami sudah mengajukan dipersidangan, agar terdakwa dapat dilakukan penahanan dirumahnya,”tutup Stenli