Scroll Untuk Lanjut Membaca
KRIMINALNASIONAL

Berstatus Tersangka, Mardani Maming Bakal Praperadilankan KPK

92
×

Berstatus Tersangka, Mardani Maming Bakal Praperadilankan KPK

Sebarkan artikel ini
Korupsi Suap Izin Tambang
Mardani Maming, Tersangka Kasus korupsi suap izin tambang.

Dulohupa.id – Politisi sekaligus Ketua Umum DPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia), Mardani Maming bakal melakukan upaya pra peradilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi suap izin tambang. Bendahara umum PBNU ini bahkan tengah mengumpulkan sejumlah bukti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus tersebut.

“(Ajukan Praperadilan?) Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan. Jadi, kita akan mengkaji kemungkinan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan guna menggugurkan status tersangka tersebut,” Ujar Ahmad Irawan, Kuasa Hukum Mardani Maming seperti yang dikutip dari Poskota, Minggu (26/6).

Langkah ini diambil karena menurut Ahmad, Kliennya (Mardani Maming,red) tidak pernah menerima aliran dana dari dugaan kasus korupsi yang menjerat Kadis Pertambangan dan Energi, Kabupaten Tanah Bambu itu. Bahkan dalam persidangan Senin (23/5) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Tersangka Kadis Pertambangan dan Energi, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo mengatakan bahwa Mardani Maming tidak pernah mendapatkan uang dari Korupsi Hratifikasi peralihan izin tambang tersebut. Meski saat itu Mardani memang merupakan mantan Bupati Tanah Bambu.

“Uang perusahaan sebesar Rp 27,6 miliar enggak ada,” Ujar Irawan mengutip pernyataan Dwidjono saat menjawab pertanyaan Jaksa.

“Apalagi Kuasa hukum terdakwa (Dwidjono), Sahlan Alboneh membenarkan hal tersebut. Soal adanya aliran dana Rp 89 miliar yang disampaikan saksi di sidang sebelumnya hanya dugaan yang dipastikannya bahwa itu di luar dari perkara itu,” tambahnya.

Fakta persidangan inilah yang kemudain menurut Irawan akan digunakan untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka Mardani Maming.

“Sesuai KUHAP dan putusan MK serta yurisprudensi, Praperadilan salah satu ruangnya. Namun, saat ini semua masih dipelajari dan dikaji,” tandasnya.

Sebelumnya, KPK RI menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan gratifikasi izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu, Kalimantan Selatan. Adalah Mardani Maming, Ketum DPP HIPMI yang juga merupakan Bendahara Umum PBNU ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

 

Redaksi