DULOHUPA.ID- Polres gorontalo kota menenangkap seorang pemuda berinisial RU (19) karena dilaporkan telah melakukan pencabulan kepada tiga anak perempuan dibawah umur. RU ditangkap di rumahnya di salah satu Kelurahan di Kota Gorontalo, Selasa (18/06/2019)
Sebut saja 3 anak dibawah umur yang dicabuli oleh RU adalah Bunga (7), Mawar (8) dan Melati (11). Tiga anak perempuan yang masih duduk dibangku SD ini ternyata merupakan tetangga dekat pelaku.
Menurut laporan keluarga korban, dari pengakuan salah satu korban, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka sebanyak 13 kali. Korban mengaku, dipaksa oleh pelaku saat korban sedang bermain di kompleks rumah pelaku.
Para korban dipaksa untuk melayani napsu bejat dari si
pemuda tersebut. Hingga akhirnya korban mengalami trauma dan takut untuk mengadu kepada keluarganya.
Perbuatan bejat RU ini ternyata sudah terjadi sejak tahun 2018 silam. Namun baru diketahui belum lama ini dan langsung dilaporkan kepihak kepolisian.
Kasat Reskrim AKP Deni Muhtamar,S.Sos, SH mengatakan kejadian Tersebut sangat memilukan, Sebab korbannya adalah anak-anak di bawah umur. Untuk itu, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Pelaku kami kenakan Pasal 82 ayat 1 undang-undang 35, tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancamn hukuman minimal 5 tahun, pling lama 15 tahun penjara,”timpanya.
“Kami berharap agar orang tua lebih menjaga dan memperhatikan anaknya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena pengawasan orang tua sangat penting,” tuturnya. (DP/01)