Dulohupa.id – Seorang ayah di Kota Gorontalo diduga tega cabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza mengungkapkan, terduga pelaku merupakan pegawai honorer asal Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim mengungkapkan bahwa terduga pelaku telah berulang kali melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya di rumah mereka.
“Perbuatan cabul ini dengan memaksa anaknya melakukan hubungan layaknya suami istri,” ujar AKBP Akmal.
Sebelumnya terduga pelaku dilaporkan pihak keluarga kepada polisi. Kemudian polisi melalukan penyelidikan dan penyidikan.
“Dua kali SM (terduga pelaku) tidak memenuhi panggilan penyidik. Kami mendapatkan informasi bahwa bersangkutan sudah di wilayah Manado,” ujar Kasat Reskrim.
Tim Rajawali Polresta Gorontalo kemudian melakukan pengejaran berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado.
“Akhirnya pada 15 April 2025, kami mengamankan SM di rumah keluarganya yang ada di Kecamatan Sario Baru Kota Manado,” ujar AKP Akmal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1),ayat (3) Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang undang.