Dulohupa.id – Besaran tarif parkir di pasar senggol jadi polemik hingga saat ini, terutama di pasar Senggol Limboto. Mulai dari pertengahan bulan suci Ramadhan pasar senggol mulai dibuka, masyarakat masih mempertanyakan harga parkir yang sebenarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gorontalo, Irawati Usman mengatakan bahwa biaya parkir untuk kendaraan di area tersebut adalah sebesar Rp. 5.000 untuk mobil dan Rp.2.000 untuk motor.
“Tarifnya mulai dari harga Rp. 2.000 sampai Rp. 5.000 dan tidak bisa lebih. Sesuai ketentuan yang ada, kalau ada yang meminta lebih tolong langsung dilaporkan,” ungkapnya, Sabtu (22/03/2025).
“Saya juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa tarif ini hanya berlaku selama kegiatan pasar senggol berlangsung saja,” tambahan Irawati.
Lebih lanjut kata Irawati, bahwa dirinya sering menerima keluhan dari masyarakat terkait besaran tarif parkir yang selama ini diterapkan di Pasar Senggol Limboto.
“Ada beberapa pengendara mengeluhkan biaya parkir yang dianggap lebih mahal dari ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak kami.Oleh karena itu, saya merasa perlu untuk menegaskan kembali besaran tarif yang sah,”ujarnya.
Irawati juga menjelaskan, bahwa dalam hal retribusi parkir, pengelola parkir wajib memberikan karcis sebagai tanda bayar. Karcis tersebut akan mencantumkan besaran tarif yang harus dibayarkan, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas biaya yang dikenakan.
“Pengelola harus menunjukkan karcis pembayaran parkir, jangan sampai terhitung parkiran ilegal atau liar,” ujarnya