Dulohupa.id – Bea Cukai Gorontalo terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Gorontalo. Berdasarkan data penindakan, jenis rokok ilegal yang paling banyak beredar adalah rokok polos tanpa pita cukai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto, menjelaskan bahwa rokok ilegal terbagi menjadi tiga jenis, yakni rokok polos (tanpa pita cukai), rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas. Ketiganya tergolong sebagai pelanggaran pidana.
“Yang banyak beredar di Gorontalo itu rokok polos tanpa pita cukai. Karena tidak membayar cukai, maka itu tergolong ilegal,” ujarnya kepada awak media, Jumat (07/11/2025).
Ia menambahkan, peredaran rokok ilegal paling banyak ditemukan di daerah-daerah perbatasan, terutama wilayah barat Gorontalo seperti Pohuwato, yang berbatasan langsung dengan Sulawesi Tengah. Daerah ini dianggap sulit dijangkau dari sisi pengawasan pita cukai.
Bea Cukai Gorontalo telah berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Polri, TNI AL, dan pihak ekspedisi, untuk menindak pelanggaran tersebut.
Sebelumnya pihak Bea Cukai mengatakan bahwa bagi penjual rokok ilegal bisa terancam pidana yang tercantum pada pasal 50 UU nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor barang kena cukai dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
Di Gorontalo sendiri sepanjang 2025, tercatat peningkatan signifikan dalam jumlah penindakan dan juga penyelesaian kasus melalui jalur ultimum remedium, dimana pelanggar membayar denda tiga hingga empat kali nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Pada pertengahan tahun 2025, salah satu kasus besar berhasil diungkap di wilayah Bongomeme, dengan total barang bukti 1.744 bungkus rokok ilegal. Pelaku kini telah dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Reporter: Maya











