Dulohupa.id – Maraknya peredaran rokok ilegal di Gorontalo tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan penerimaan negara.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Gorontalo, Kardiyanto, menegaskan bahwa setiap batang rokok yang beredar tanpa pita cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan cukai.
“Kalau rokok ilegal beredar luas, otomatis penerimaan cukai berkurang. Padahal cukai itu berkontribusi besar bagi pembangunan negara,” katanya, Jumat (07/11/2025).
Ia menambahkan, jenis rokok ilegal yang paling banyak ditemukan di Gorontalo adalah rokok polos tanpa pita cukai, yang banyak beredar di daerah-daerah perbatasan, terutama wilayah barat seperti Pohuwato. Kondisi ini terjadi karena wilayah tersebut sulit dijangkau oleh distribusi pita cukai resmi.
Menurut Kardiyanto, konsumen rokok ilegal umumnya berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, terutama di daerah pinggiran.
“Harga rokok legal sekarang relatif tinggi, jadi sebagian masyarakat mencari alternatif yang lebih murah, yaitu rokok polos yang tidak bercukai,” jelasnya.
Adapun modus pengedar rokok ilegal beragam, mulai dari pengiriman melalui ekspedisi dan travel, hingga pembelian lewat platform e-commerce dengan penyamaran barang kiriman.
“Biasanya dikirim dengan keterangan barang lain, seperti pakaian, untuk mengelabui sistem pengiriman,” tambahnya.
Kardiyanto pun mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal.
“Rokok legal memang tetap berisiko bagi kesehatan, tapi setidaknya kandungan dan kadar nikotinnya terukur. Dengan membeli rokok legal, masyarakat ikut membantu pembangunan melalui cukai,” tutupnya.
Bea Cukai Gorontalo juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran rokok ilegal yang hingga kini masih ditemukan di sejumlah wilayah di Provinsi Gorontalo.
“Peredaran rokok ilegal itu jelas merugikan negara. Setiap batang rokok tanpa pita cukai berarti ada penerimaan negara yang hilang,” ujar Kardiyanto.
Olehnya edukasi gencar dilakukan kepada kepada pemilik toko, pedagang kecil, dan warga di daerah rawan peredaran.
“Sosialisasi kami lakukan hampir setiap bulan. Kami turun langsung ke toko-toko dan pasar, serta mengedukasi masyarakat melalui berbagai media seperti podcast, di beberapa media pun,” kata Kardiyanto.
Ia berharap, melalui edukasi ini masyarakat semakin memahami bahwa membeli dan menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum sekaligus merugikan negara.
“Selain itu, rokok legal diproduksi dengan pengawasan kandungan yang terukur. Jadi selain lebih aman secara hukum, pembelian rokok legal juga membantu pembangunan karena ikut menyumbang penerimaan cukai,” pungkasnya.
Reporter: Maya












