Dulohupa.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyebut penurunan Baliho Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan kampanye harus berkoordinasi dengan pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo, John Hendri menjelaskan, dalam aturan penertiban alat peraga kampanye seperti Baliho maupun spanduk harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini satpol PP. Penindakan ini dilakukan karena para Caleg melanggar aturan yang belum waktunya kampanye.
“Bawaslu harus bersama dengan Satpol PP dalam penertiban itu,” ujar Jhon.
Ia menjelaskan, hal itu berdasarkan Peraturan Bawaslu No 33/2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, pasal 26 ayat 2 berbunyi “Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye sesuai dengan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengawas pemilu berkoordinasi dengan satuan polisi pamong praja”.
“Kami tidak boleh melakukan sendiri. Untuk penertiban (APK) tidak boleh melakukan sendiri karena kami tidak punya alat untuk menertibkan itu,” tegas John.
Pelanggaran pemilu dalam hal ini melaksanakan kampanye yang belum waktunya, Bawaslu dapat memberikan peringatan lisan, dan selanjutnya apabila tidak diindahkan maka peringatan tertulis. Jika belum diindahkan pun, Bawaslu bersama Satpol-PP akan menertibkannya.
Reporter: Yayan











