Bone Bolango – Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menerima aduan terkait polemik tuntutan ganti rugi (TGR) yang diduga belum diselesaikan calon Bupati Bone Bolango I-M dan keabsahan ijazah milik wakil Bupati Bone Bolango, R-T.
Paslon tersebut digugat ke Bawaslu oleh sejumlah lembaga pemerhati di Gorontalo. Yaitu, LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
Adapun sejumlah gugatan yang disampaikan ke Bawaslu sebagai berikut:
1. Bahwa adanya informasi dan temuan terdapat ketidak sesuaian tentang ijazah pendidikan dari Calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango.
2. Pemohon/Paslon mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan dari Pengadilan Niaga Makassar bahwa dia tidak memiliki tanggungan hutang sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf K Jo Pasal 45.
3. Untuk pemenuhan hal tersebut calon membuat pernyataan di atas materai Rp. 10.000 bahwa dia benar-benar tidak memiliki hutang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
4. Atas surat permohonan dan pernyataan dilampiri KTP, Ijazah, dan SKCK calon, PN Niaga menerbitkan surat keterangan.
5. KPU dalam meneliti berkas hanya memastikan keaslian berkas yang diterbitkan oleh PN Niaga, tidak lagi meneliti alaas hak dari terbitnya keterangan PN Niaga.
Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama ketika dikonfirmasi pewarta mengaku telah menerima aduan dari LSM Bongkar, DPD BARA-JP, DPD GBC, DPD Prabowo 08.
“Saya masih di KPU Bone Bolango mengawasi tahap rekapitulasi perolehan suara. Tapi, saya sudah menerima dari teman-teman di kantor, terkait aduan itu,” ungkap Sofyan yang diwawancarai via WhatsApp, Selasa (3/12/2024).