Dulohupa.id – Kepolisian Polres Bone Bolango, Menangkap dua orang warga Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang diduga akan melakukan penyerangan terhadap orang lain dengan menggunakan panah wayer.
Kedua warga yang diamankan masing-masing AN alias Ipu (27), warga Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa berprofesi sebagai Supir dan AS (18) warga Tenilo, Kecamatan Suwawa, bersetatus pelajar disalah satu sekolah menegah atas.
Kapolres Bone Bolango, AKBP Suka Irawanto,SIK,M.Si menjelaskan, keduanya ditangkap atas kepemilikan panah wayer, dimana panah wayer tersebut dibuat dan dimiliki oleh AN. Sedangkan AS diduga hendak menggunakan panah wayer tersebut untuk menyerang seseorang yang diduga bermasalah dengan dirinya.
“ AS saat itu tersinggung dengan seseorang, kemudian AS meminta bantuan AN dan kemudian AN memberikan anak panah beserta plontarnya, namun saat As akan melakukan penyerangan, digagalkan oleh keluarganya yang berada di lokasi” Jelas Suka Irawanto
Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisan berhasil mengamankan sembilan anak panah beserta pelontarnya.
Kedua pelaku ini sudah menjadi target operasi Polres Bone Bolango, Karena keduanya pernah di tahan dengan kasus yang sama pada tahun 2012 dan tahun 2019
“Kedua warga Kecamata suwawa, ini kami tahan di mapolres Bone Bolango, dan kita jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” Ujarnya
Guna menekan terjadinya aksi teror panah wayer di wilayah hukum Polres Bone Bolango, Pihak Kepolisian mengitensipkan razia rutin dimalam hari. (Jebeng)