Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Terbukti Melakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Bersetatus Mahasiswa Resmi Ditahan

161
×

Terbukti Melakukan Aborsi, Pasangan Kekasih Bersetatus Mahasiswa Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
foto istimewa

Dulohupa.id –Setelah melakukan pemeriksaan  secara marathon terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti, tekait kasus aborsi yang dilakukan oleh  dukun beranak SL Alias tante Edon warga Kelurahan Heledulaa Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo,  pada pertengahan janurai kemarin akhirnya Polisi menetapakan tersangka baru.

Unit PPA Polres Gorontalo Kota telah menetapakan pasangan  kekasih JK alias Viki dan YM alias Viko sebagai tersangka baru dalam kasus teresebut.

Pasangan kekasih yang masih berstaus kuliah di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo in resemi ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Kamis (13/02/2020)

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro,A.P , S.I.K , M,T  Melalui  Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota Ipda Gita Putri  Wulandari  Menjelasakan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, didapatkan bukti permulaan keduanya melakukan Aborsi.

“ Pasangan kekasih ini sudah  resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota” jalas Gita

Dari hasil pemeriksaan terungkap, Sepasang kekasih ini sengaja ingin menggurukan kandungannya karena takut ketahuan orang tua mereka.

Kasus ini terungkap karena dukun beranak SL alias tante Edon gagal mengeluarkan ari ari dari dalam perut YM sehingga YM dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Akibat dari perbuatnya  JK alias VIKI di jerat dengan pasal 194 UU RI No.36 tentang kesehatan junto  pasal  55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP  Jo pasal 53 ayat (1) KUHP  atau pasal 348 ayat ( 1 ) KUH Jo pasal 56 KUHP, sementara untuk  YM Alias Viko dijerat dengan pasal  pasal 194 UU RI No.36 tentang  kesehatan Jo pasal  55 Ayat 1 ke (1) KUHP atau pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (jebeng)