Dulohupa.id –Setelah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah saksi dan pemeriksaan barang bukti, tekait kasus aborsi yang dilakukan oleh dukun beranak SL Alias tante Edon warga Kelurahan Heledulaa Timur, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, pada pertengahan janurai kemarin akhirnya Polisi menetapakan tersangka baru.
Unit PPA Polres Gorontalo Kota telah menetapakan pasangan kekasih JK alias Viki dan YM alias Viko sebagai tersangka baru dalam kasus teresebut.
Pasangan kekasih yang masih berstaus kuliah di salah satu perguruan tinggi di Gorontalo in resemi ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota, Kamis (13/02/2020)
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro,A.P , S.I.K , M,T Melalui Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota Ipda Gita Putri Wulandari Menjelasakan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, didapatkan bukti permulaan keduanya melakukan Aborsi.
“ Pasangan kekasih ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan aborsi Saat ini keduanya sudah ditahan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota” jalas Gita