Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Bantuan Kemensos Untuk KPM Naik Rp50 Ribu, Berlaku Maret Hingga Agustus 2020

69
×

Bantuan Kemensos Untuk KPM Naik Rp50 Ribu, Berlaku Maret Hingga Agustus 2020

Sebarkan artikel ini
Bantuan Kemensos
Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi AZ Zulung (lima kanan) foto bersama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan anggora Komisi VIII DPR RI Idah Syahidah, Rabu (4/3/2020). Andi mewakili Mensos RI untuk menyerahkan bantuan sembako bagi warga di Kabupaten Boalemo. (Foto: Salman – Humas).

Dulohupa.id – Program sembako merupakan perubahan nama dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Jika pada bulan September 2019 nilainya hanya Rp115 ribu maka pada Januari hingga Februari menjadi Rp150 ribu per KPM.

Bantuan sembako dari Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) naik menjadi Rp200 ribu per keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kenaikan besaran bantuan itu berlaku untuk periode Maret hingga Agustus 2020.

“Alhamdulillah pada bulan Maret sampai Agustus, Pak Presiden Jokowi menambahkan Rp50 ribu lagi jadi perbulannya yang akan diterima bapak ibu Rp200 ribu,” kata Dirjen Penanganan Fakir Miskin Andi ZA. Dulung saat menyerahkan bantuan program sembako di Desa Hutamonu, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, Rabu (4/3/2020).

“Kemudian yang tidak boleh itu titipan. Biasanya kalau ke warung ada yang nitip berapa batang (rokok). Nah itu yang tidak boleh. Kami sudah sampaikan ke BRI kalau ada yang sampai melanggar akan kami cabut ijinnya dan tidak boleh lagi menjadi penerima,” tegasnya.

Andi berharap agar serapan anggaran untuk program sembako di Provinsi Gorontalo bisa berjalan baik. Penerima bantuan diharapkan memanfaatkan dana yang masuk di rekening masing-masing untuk membelanjakan sembako seperti beras, minyak goreng, lauk apuk, sayur dan buah-buahan.

Provinsi Gorontalo mendapatkan kuota penerima bantuan sosial sebanyak 87.539 orang. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) itu baru dimanfaatkan untuk 87.047. Ia berharap pemprov segera memasukkan tambahan untuk melengkapi kuota.

Di sisi lain, Pemprov Gorontalo terus berbenah memverifikasi dan memvalidasi data bantuan sosial dengan cara turun langsung ke lapangan. Hasilnya dari 120.000 warga kurang mampu yang selama ini menerima bantuan Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta), 38.000 di antaranya dinyatakan tidak layak karena meninggal dunia, pindah domisili atau berstatus mampu. (adv)