Dulohupa.id-Bupati Kabupaten Bone Bolango, Hamim Pou mengeluarkan surat pemberitahuan kepada camat, kepala desa dan lurah se-kabupaten tersebut, tentang sanksi administrasi yang akan dikenakan kepada masyarakat jika menolak vaksinasi COVID-19.
Dalam surat pemberitahuan bernomor 009/BUP-BB/109/V/2021 tersebut Hamim menerangkan, bahwa “setiap orang maupun masyarakat di Kabupaten Bonbol yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksinasi Covid-19 tetapi tidak mau melaksanakannya, maka akan dikenakan sanksi administratif,” demikian tertulis dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, dalam surat yang dikeluarkan pada 21 Mei 2021 itu, Hamim merincikan, bahwa sanksi tersebut berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
Meski, dalam surat itu ia tidak merincikan secara lengkap dan berapa nominal denda yang nanti akan dikenakan.
Mengonfirmasi hal tersebut, Hamim Pou kepada dulohupa.id membenarkan hal tersebut. Kata dia, kepala desa diminta untuk menyosialisasikan aturan tersebut kepada warganya, “terutama lansia yang rentan terpapar Covid-19,” tutup Hamim.
Pemerintah RI sendiri memang saat ini menggenjot pelaksanaan vaksinasi. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah menargetkan dapat mencapai 1 juta suntikan vaksinasi per harinya.
“Yang ingin saya tegaskan lagi bahwa vaksinasi juga tetap akan dilaksanakan. Vaksinasi yang sekarang ini pasca lebaran itu akan kita tingkatkan. Kita pernah mencapai 500 ribu suntikan per hari, mudah-mudahan kita bisa mencapai 1 juta suntikan per hari,” ujar Dante saat konferensi pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (24/5).











