Scroll Untuk Lanjut Membaca
NASIONAL

Aturan B50 Resmi Terbit, SPBU Diberi Waktu Transisi hingga 30 September

×

Aturan B50 Resmi Terbit, SPBU Diberi Waktu Transisi hingga 30 September

Sebarkan artikel ini
Menteri ESDM, Bahlil
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia Foto: Youtube Sekertariat Presiden

KARAWANG, Dulohupa.id – Seiring diresmikannya program Biodiesel 50% atau B50 oleh Presiden, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung menerbitkan payung hukum pelaksanaannya.

Regulasi ini mengatur kewajiban pencampuran hingga mekanisme teknis masa transisi bagi seluruh penyalur bahan bakar di Indonesia.

Menteri ESDM menjelaskan, dasar hukum pelaksanaan B50 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, pencampuran minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) sebesar 50% ke dalam minyak solar komersial menjadi kewajiban yang mengikat bagi badan usaha.

Untuk menjaga kelancaran distribusi dan mencegah kelangkaan di lapangan, pemerintah memberikan masa transisi kepada badan usaha penyalur BBM.

Langkah ini untuk memastikan kesiapan infrastruktur di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan depo penyimpanan berjalan tanpa kendala teknis.

“Kami memberikan masa transisi hingga 30 September bagi badan usaha penyalur untuk menghabiskan sisa stok berspesifikasi B40 yang masih ada di tangki penyimpanan. Setelah tanggal tersebut, seluruh fasilitas penyaluran diwajibkan sepenuhnya mengedarkan B50 secara merata,” jelas Menteri ESDM.

Selama masa transisi, Kementerian ESDM bersama pihak terkait akan menerjunkan tim pengawas ke lapangan. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan kualitas pencampuran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sesuai standar mutu yang ditetapkan.

Tujuannya agar kualitas solar B50 tetap terjaga demi kenyamanan konsumen di seluruh Indonesia.Penerapan B50 secara penuh mulai Oktober 2026 diharapkan menjadi langkah final Indonesia menuju kemandirian energi dan pengurangan impor solar.

Penulis: Apin

Editor: Enda