Dulohupa.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango (BONEBOL) gelar penyuluhan peraturan pemilihan bupati dan wakil bupati BONEBOL, kegiatan itu di laksanakan di Grand-Q hotel pada Kamis, (19/12/19)
Kegiatan yang di hadiri LO Partai Politik, Kepala DISDUKCAPIL, Ketua BAWASLU, dan Kepala PEMDES Kabupaten BONEBOL ini berjalan lancar.
Komisioner KPU BONEBOL Devisi teknis penyelenggaraan Sutenti Lamuhu menerangkan secara substansi tujuan kegiatan untuk menyampaikan secara jelas kepada seluruh Peserta Pemilihan tentang PKPU yang menjadi rujukan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah.
“Secara substansi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini, agar supaya semua peserta pemilihan maupun OPD yang menjadi mitra dalam hal ini pemerintah daerah mengetahui secara secara pasti terkait dengan PKPU, baik itu UU nmor 10 tahun 2016 maupun peraturan-peraturan KPU yang menjadi rujukan terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah dalam hal ini pemilihan bupati dan wakil bupati.” Terang Sutenti saat di wawancarai reporter Dulohupa.id.
Sementara itu, Ketua KPU BONEBOL Adnan Berahim menjelaskan kegiatan ini selain bertujuan menyampaikan hak dan kewajiban calon, juga menyampaikan larangan terhadap beberapa elemen masyarakat yang tecantum dalam PKPU tentang pencalonan Kepala Daerah.
“Telah keluar PKPU nomor 18 tahun 2019 mengenai tahapan pencalonan, baik pencalonan perseorangan maupun partai politik. Kami mensosialisasikan kepada partai politik, OPD dan LO Calon Perseorangan agar dapat di ketahui secara bersama di dalam PKPU tidak hanya menyebutkan mengenai hak dan kewajiban calon yang bersangkutan, tetapi juga kewajiban berupa larangan bagi ASN, kepala dan aparat desa makanya kami juga mengundang dinas pemberdayaan desa agar bisa menginformasikan kepada kepala dan aparat desa terkait larangan-larangan memberikan dukungan kepada calon perseorangan baik dalam memberikan KTP, maupun menggalang masa untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan maupun partai politik.” Jelas Adnan
Adnan memberikan penegasan kepada calon perseorangan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas pencalonan, dan akan menindaki sesuai dengan regulasi jika terdapat hal-hal kesalahan yang terdapat baik dalam Undang-undang maupun dalam PKPU.
“Setelah kami menerima berkas dukungan yang di serahkan oleh calon perseorangan, kami akan melakukan pengecekan dari segi jumlah dan sebaran, setelah itu kami melakukan verifikasi administrasi. Apabila di temukan dukungan dari ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, dan Aparat desa, itu di nyatakan tidak memenuhi syarat dan itu bisa mengurangi jumlah dukungan.” Tegas Adnan