Scroll Untuk Lanjut Membaca
banner
NASIONAL

ASN Kabupaten Gorontalo Yang Melanggar Prokes Diberi Sanksi Push Up

90
×

ASN Kabupaten Gorontalo Yang Melanggar Prokes Diberi Sanksi Push Up

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gorontalo Diberikan Sanksi Push Up karena tidak patuhi Protokol Kesehatan. Doc istimewa untuk dulohupa.id

Dulohupa.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Kabupaten Gorontalo menggelar razia di seluruh Kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pendisplinan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19, Senin (24/8)

Kasat Satpol-PP Kabupaten Gorontalo, Udin M.N Pango, mengungkapkan, dalam razia tersebut, ia mendapati sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) yang melanggar prokes karena tidak menggunakan masker saat bekerja. Akibatnya kata dia, sejumlah ASN tersebut diberi sanksi push up.

“Razia ini akan kami lakukan setiap hari dan sekarang hampir semua Kantor OPD Kabupaten Gorontalo yang kami periksa tadi. Yang belum kami periksa yakni, kantor pariwisata, dinas perhubungan, dinas nakertrans, dan dinas perikanan,” ujarnya saat di wawancarai awak media di Kantor Satpol-PP Kabupaten Gorontalo.

Lebih lanjut ia katakan, tidak hanya sanksi push up, tapi “kalau ada ASN maupun tenaga kontrak yang tidak patuh protokol kesehatan maka kita akan beri sanksi menyapu halaman, dan masih banyak sanksi ringan yang akan diberikan,” ungkapnya

Dirinya juga menambahkan, bahwa Bupati Gorontalo meminta ASN sebagai contoh untuk pendisiplinan prokes, jadi kalau kedapatan melanggar, katanya harus diberikan sanksi di tempat.

“Pak Bupati sangat berharap, karena ASN ini menjadi contoh, sekalipun di tempat kerja mereka harus menggunakan masker. Hal itu supaya kita bisa memutus penyebaran COVID-19 ini,” tandasnya. **

Reporter : Fandiyanto Pou