DULOHUPA.ID – Tim Resmob Polda Gorontalo, melakukan penggrebekan lokasi judi remi di Kelurahan Dembe, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. senin (15/07/19)
Penggrebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada sebuah rumah di daerah itu, sering dijadikan lokasi tempat berjudi oleh sekelompok orang.
Dari hasil penggerebekan Tim Resmob Polda Gorontalo berhasil membekuk lima orang pelaku yang sedang asik bermain, beserta barang bukti kartu remi dan uang sejumlah Rp.341.000
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Tri Cahyono menegaskan, perjudian merupakan hal yang sangat menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, olehnya Polda Gorontalo akan menindak tegas perjudian tanpa pandang bulu.
‘’Tindak kriminal dan Perjudian merupakan atensi Kapolda Gorontalo, untuk diberantas. Sekalipun itu melibatkan oknum anggota Polri’’ tegas Kabid Humas Polda Gorontalo
Tambah wahayu 5 orang pelaku pemain judi kartu Remi beserta barang bukti telah diamankan di Polda Gorontalo untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
“Penindakan ini kiranya dapat dijadikan pembelajaran yang berharga bagi seluruh masyarakat Provinsi Gorontalo, karena judi selain melanggar undang-undang, judi juga dilarang dalam agama,”Tutup Wahyu.(DP/02)