Dulohupa.id – Apotek Kimia Farma yang tersebar di Provinsi Gorontalo mulai sementara menghentikan penjualan obat sirup/cair kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan Opotek Kimia Farma atas instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Dalam surat edaran nomor 8 berisi tentang “Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”.
Pantauan Dulohupa di salah satu Apotek Kimia Farma di jalan Prof HB Jassin, seluruh jenis obat cair dan sirup untuk anak-anak dan dewasa ditarik dari Etalase Obat-obatan.
“Iya benar pak sejak kemarin siang, ada sekitar 100 lebih obat sirup/cair sudah kita simpan, seperti Sediaan Sirup Multivitamin, sediaan sirup berbagai bermerek,” ucap salah satu Apoteker Kimia Farma, Andri Saputra kepada wartawan.
Meskipun ada larangan sementara dari Kemenkes, Andri mengaku banyak konsumen yang masih mencari obat sirup untuk anak-anak. Namun pihaknya menyarankan ke pembeli agar menggantikannya ke obat tablet.
“Seharusnya masyarakat sudah tahu ya atas informasi dari Kemenkes, apalagi kita sudah memasang pengumuman di Apotek agar sementara tidak membeli sediaan sirup saat ini. Kami tidak akan menjual selama instruksi dari Kemenkes tidak dicabut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi ini merupakan langkah konservatif sambil menunggu pihak-pihak terkait menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut misterius pada anak tersebut. Sejauh ini, ada beberapa dugaan yang ditemukan, namun belum konklusif.
“Untuk langkah konservatif, semua yang dalam bentuk cairan atau sirup tidak dikonsumsi,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi
Sebelumnya pihak Kemenkes menemukan senyawa etilen glikol pada beberapa obat batuk maupun parasetamol sirup.
Etilen glikol merupakan salah satu dari tiga senyawa/zat kimia berbahaya yang ditemukan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius tersebut. tiga zat kimia berbahaya yang dimaksud, yaitu etilen glikol/ethylene glycol (EG), dietilen glikol/diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE).
Namun demikian, kandungan senyawa dalam obat-obatan tersebut belum dapat ditarik kesimpulan menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Sejauh ini, Kemenkes masih meneliti dan menelusuri lebih lanjut mengenai temuan tersebut. Penelitian untuk mencari penyebab gangguan ginjal akut misterius ini juga melibatkan BPOM, Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.
Reporter: Enda/Dulohupa












