Scroll Untuk Lanjut Membaca
GORONTALOPERISTIWA

Aleg DPRD Boalemo Mengamuk di Bandara Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka

161
×

Aleg DPRD Boalemo Mengamuk di Bandara Gorontalo Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

Dulohupa.id- Anggota legislatif DPRD Kabupaten Boalemo, Resvin Pakaya yang mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo memprotes pelaksanaan Swab Antigen bagi setiap penumpang kedatangan resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Agung Samosir saat dikonfirmasi mengatakan,  sejak Enam Januari 2021 kemarin, Resvin Pakaya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dan usai memeriksa yang bersangkutan Kata Agung, ia mendapat laporan bahwa Aleg Partai Nasdem itu langsung jatuh sakit.

“Kemarin saat ia diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung masuk rumah sakit beserta supirnya sekaligus. Menurut keterangan dari dokter ahli dalam, tersangka mengalami kecemasan yang tinggi, serta sulit bernafas dan asam lambungnya naik,” jelas Agung.

“Tersangka kini belum dilakukan penahanan, karena masih dalam kondisi sakit. Akan tetapi kami meminta tersangka wajib lapor, seminggu dua kali,” tambahnya.

Iptu Agung juga mengatakan, untuk kasus Resvin Pakaya itu sudah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan dan kemungkinan segera akan dilakukan proses persidangan.

“Tersangka terancam pasal berlapis mulai dari pasal 14 UU tentang wabah penyakit menular, kemudian pasal 207 KUP tentang kejahatan terhadap penguasa umum melawan perintah petugas, dan pasal 160 KUHP yaitu melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum,” tutup Agung.

Reporter: Fandiyanto Pou