Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERISTIWAPOHUWATO

Empat Puluh Ekor Burung Dilindungi Disita BKSDA Gorontalo

×

Empat Puluh Ekor Burung Dilindungi Disita BKSDA Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi BKSDA Wilayah II di Gorontalo, Sjamsudin Hadju saat ditemui di ruang kerjanya/Fandiyanto Pou

Dulohupa.id- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Wilayah II Sulawesi Utara di Gorontalo menyita empat puluh ekor burung dilindungi di Desa Tirto Asri, Kecamatan Talutidi, Kabupaten Pohuwato, pada Minggu (23/1/2022).

Kepala Seksi BKSDA Wilayah II di Gorontalo, Syamsudin Hadju mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga di Kabupaten Pohuwato, bahwa ada semacam pengelolaan atau pengambilan burung di Kecamatan Taluditi.

“Yang dilaporkan warga tersebut bernama Iin Purwanto, setelah menerima laporan itu, kami langsung menuju ke lokasi dan dibatu pihak polsek terdekat, untuk melakukan pengambilan burung tersebut di yang bersangkutan,” ujar Syamsudin saat ditemui di Kantor BKSDA Wilayah II Gorontalo, Senin (24/1/2022) sore.

Saat dilakukan pengambilan burung di rumah terlapor, kata Syamsudin pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung memberikan burung-burung tersebut. Dan pihaknya langsung membawa burung sitaan itu ke Kantor Resort CA KSDA Pohuwato.

“Untuk pelaku sendiri kami tidak lakukan penahanan, hanya saja dilakukan pembinaan dan pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya,” ungkapnya

Lanjut Syamsudin, empat puluh ekor burung yang disita itu ada dua jenis, yakni satu burung Perkici Dora dan tiga puluh sembilan burung Paruh Bengkok Hijau.

“Jadi, 40 burung yang disita itu hampir semua sudah dirilis tadi, masih ada sisa lima ekor yang belum dirilis karena masih dalam perawatan. Saya juga menghimbau kepada seluruh warga yang ada di Gorontalo agar tidak melakukan perburuan satwa-satwa yang ada di hutan, agar pelestarian satwa di Gorontalo agar tetap terlindungi,”tutupnya.

Reporter: Fandiyanto Pou