DULOHUPA.ID – Puluhan masa dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Gorontalo melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik, diantaranya kantor TVRI Gorontalo, kantor RRI Gorontalo, DPRD Provinsi Gorontalo dan kantor Mimosa TV Gorontalo.
Dalam aksi ini Dewan Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Gorontalo, menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya, menolak revisi Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Rabu (14/8/2019)
“Kami FSPMI Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap menolak revisi UU 13/2003, yang saat ini sedang digodok DPR RI. Kami menilai revisi UU tersebut akan merugikan kaum pekerja. Terutama menyangkut kesejahteraan pekerja” Jalas orator masa aksi
Dalam tuntutnya masa juga meminta baden Legislasi (BALEG) DPR RI untuk tidak memasukan revisi UU 13/2003 ke program Legislas Nasional.
Selain itu masa aksi mendesak agar Pemerintah segera merevisi PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan serta meminta kepada Gubernur Gorontalo dan Pihak DPRD provinsi gorontalo, membuat surat tertulis ke Presiden RI, untuk tidak merevisi UU 13/2003. Tentang ketenagakerjaan. (DP/01)