Dulohupa.id- Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI) menyikapi keputusan pemerintah Indonesia untuk menggabungkan Kemenristek dan Kemendikbud, dan berencana untuk menjadikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai suatu lembaga otonom.
Ilmi yang merupakan wadah bagi ilmuwan muda terkemuka Indonesia itu dalam keterangannya menjelaskan, bahwa sains dan teknologi harus menjadi garda terdepan dalam pembangunan Indonesia. Karena itu, nama dan fungsi Ristek tidak boleh hilang begitu saja pasca peleburan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Nama dan fungsi terkait menyusun kebijakan sains dan teknologi perlu tetap dipertahankan dalam lembaga kementerian bentuk baru pasca penggabungan tersebut. Hal ini juga terkait dengan pengembangan sumberdaya manusia yang dibutuhkan dalam sains dan teknologi Indonesia,” tulis ILMI seperti dalam keterangannya yg diterima redaksi dulohupa.id.
Lembaga baru hasil bentukan dari BRIN berperan sebagai pelaksana kebijakan. Pelaksanaan kebijakan tersebut meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam bidang sains dan teknologi. Desain ini mencegah terjadi tumpang tindih hal yang tidak perlu, dan menghindari persengketaan di kemudian hari.
“Desain tersebut juga memastikan bahwa implementasi pengembangan sains dan teknologi berjalan cepat sesuai koridor kebijakan yang ada. Sebagai contoh, pemerintahan Jerman memiliki The Federal Ministry of Education and Research (BMBF) dan DFG (Deutsche Forschungsgemeinschaft) yang memiliki fungsi dan kapasitas berbeda. Namun, kedua lembaga tersebut tetap saling bersinergi,”
Makanya, dalam rangka memperkuat iklim pelaksanaan riset untuk produksi sains dan teknologi frontier, negara perlu mendorong pemanfaatan sains dan teknologi. Negara juga perlu mencegah dan menghindari upaya teknokratisme pengetahuan. Prasyarat untuk pembaruan yang menuju penguatan iklim pengembangan riset tersebut adalah menegaskan posisi Negara untuk tidak menjadikan lembaga riset, universitas, dan pendidikan tinggi sebagai institusi korporatisme negara (state corporatism). Konsekuensi dari korporatisme negara adalah tunduk pada kepentingan politik kekuasaan dan pasar, yang kerap bertentangan dengan tujuan mulia pendidikan yang dituliskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 sebagai pencerdasan kehidupan bangsa.
Proses transisi ke kelembagaan yang baru perlu dipastikan berjalan dengan baik oleh Pemerintah dan pemangku kepentingan. Pertama, pemerintahan perlu memetakan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang akan dikoordinasikan dan/atau digabungkan di bawah BRIN. Kedua, pemerintah perlu mendesain kelembagaan BRIN, khususnya mengenai pembagian tugas dan fungsi dari setiap deputi BRIN. Ketiga, pemerintah perlu mendesain fungsi dan tugas BRIN dalam implementasi kebijakan terkait pengembangan sains dan teknologi.
“Sebagai contoh, pemerintah perlu menyusun desain apakah BRIN akan melaksanakan riset substantif—seperti The French National Center for Scientific Research di Prancis—atau menjadi penyalur dana riset—seperti the National Science Foundation di Amerika Serikat—atau kombinasi dari keduanya. Pemerintah juga perlu menentukan peran BRIN terkait dana abadi penelitian. Keempat, pemerintah perlu menetapkan hubungan BRIN dengan regulasi kepegawaian SDM sains dan teknologi.
Menurut ILMI, kelembagaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus tetap berinovasi kebijakan pengembangan sains dan teknologi. Inovasi kebijakan tersebut tidak hanya sekedar mendorong kuantitas penelitian terkait sains dan teknologi. Inovasi kebijakan juga perlu mendorong kualitas dan penelitian pengembangan sains dan teknologi dan pengembangan SDM sains dan teknologi.
Reporter: Mega











