Dulohupa.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyebut, pemerintah Indonesia abai terhadap keselamatan jurnalis dari ancaman penularan COVID-19. Hal itu dilihat dari bagaimana penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan yang melibatkan jurnalis. Misalnya dalam sejumlah konferensi pers yang tetap digelar oleh kementerian maupun pemerintah daerah secara tatap muka. Pantauan itu setidaknya dilakukan AJI selama periode Juli hingga Agustus 2020.
Kondisi ini berpotensi membuat jurnalis dan pekerja media di Indonesia, rentan tertular COVID-19. Padahal peran jurnalis penting untuk memastikan informasi tentang Covid-19, sampai ke masyarakat sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.
Dari catatan AJI, sedikitnya ada tujuh kegiatan konferensi pers secara langsung, yang tidak menaati protokol kesehatan. Beberapa kegiatan tersebut antara lain, konferensi pers yang digelar Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Gorontalo, sejak awal Juli hingga 21 Juli 2020. Kegiatan tatap muka secara langsung tersebut digelar secara intens, untuk merilis perkembangan COVID-19 di wilayah Gorontalo, dengan mengundang puluhan jurnalis pada satu tempat.
Lalu, pada 5 Agustus 2020, Kementerian Luar Negeri, mengundang jurnalis dan media pada acara media gathering Jubir Kemenlu, di aula utama lantai 2 kantin diplomasi Kementerian Luar Negeri, Jakarta.
Kegiatan ini bertentangan dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.