Scroll Untuk Lanjut Membaca
HEADLINEKotamobagu

Air Mata Prescy: Deportasi yang Menyisakan Pesan Kemanusiaan

×

Air Mata Prescy: Deportasi yang Menyisakan Pesan Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Deportasi Prescy
Prescy Lebanon Sono saat berada di kantor Imigrasi Kota Kotamobagu. Foto/Dulohupa

Kotamobagu, Dulohupa.id – Sehari sebelum kembali ke Filipina, Prescy Lebanon Sono duduk di ruang tunggu Kantor Imigrasi Kotamobagu dengan mata berkaca-kaca. Tangannya menggenggam erat sang anak, sebelum berucap lirih, “Mama pasti balik, jaga kesehatan ya.”

Kalimat sederhana itu mengguncang ruang batin siapa pun yang menyaksikan. Deportasi, yang biasanya identik dengan proses dingin dan penuh ketegasan, kali ini justru menghadirkan wajah lain: humanisme di tengah penegakan hukum.

Prescy bukan “orang asing” dalam arti sesungguhnya. Sejak awal 2000-an, ia masuk ke Sulawesi Utara secara ilegal lewat jalur laut. Tanpa paspor, tanpa visa, ia memilih menetap di Desa Matabulu, Kecamatan Nuangan, Bolaang Mongondow Timur. Di sana, ia menikah secara agama dengan pria setempat, membangun keluarga, dan melahirkan lima anak. Dua dekade hidupnya melebur dengan denyut masyarakat desa, hingga pada 2024 namanya bahkan sempat tercatat dalam daftar pemilih sementara Pemilu.

Secara normatif, pelanggaran Prescy jelas. Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur, setiap orang asing yang masuk tanpa dokumen sah dapat dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Namun, Kepala Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution, melalui Kasi Intel Dakim, Keneth Rompas, menegaskan bahwa hukum tidak berdiri di ruang hampa.

“Normanya, begitu terbukti pelanggaran, langsung deportasi. Tapi di sini ada lima anak, ada kehidupan keluarga, ada ikatan sosial. Itu yang jadi pertimbangan kami menerapkan pendekatan humanis,” ujar Keneth, Kamis (18/9/2025).

Alih-alih menempatkan Prescy di ruang detensi, pihak Imigrasi justru memberi kesempatan baginya untuk menyiapkan kepulangan secara mandiri. Diskresi ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Meski begitu, kasus ini tetap memantik sorotan. Kritik publik mengarah pada lemahnya pengawasan yang membuat seorang WNA bisa hidup hampir dua dekade tanpa terdeteksi. Bahkan, sempat muncul isu liar di media sosial yang menyebut Prescy sebagai agen intelijen asing.

“Tidak ada indikasi keterkaitan dengan organisasi atau aktivitas intelijen. Itu hanya isu yang tidak berdasar,” tegas Keneth.

Praktisi hukum Eldy Satria Noerdin, SH, MH menilai langkah Imigrasi Kotamobagu masih dalam koridor kewenangan.

“Norma hukum memang harus ditegakkan, tetapi kita juga tidak bisa menutup mata dari realitas sosial. Diskresi yang ditempuh Imigrasi sudah proporsional, karena hukum bisa tegak tanpa kehilangan rasa kemanusiaan,” jelas Eldy.

Kasus Prescy menjadi pengingat, negara harus tetap waspada terhadap pelanggaran keimigrasian, namun dalam menegakkannya, wajah kemanusiaan jangan pernah hilang.

Reporter: Dayat